PKWT dan Kerentanan Pekerja: Studi Kasus Pemutihan Masa Kerja dan Masa Percobaan Pada Pekerja Kontrak di Kawasan Industri Lombok, NTB

  • Rakhmat Nur Adhi Universitas Mataram
  • Jepri Utomo Universitas Mataram
  • Nursaptini Nursaptini Universitas Mataram
  • Lalu Muslihul A. Akhmadi Universitas Mataram
Keywords: PKWT, Kerentanan Pekerja, Pemutihan Masa Kerja, Pekerja Kontrak

Abstract

Praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah menjadi bagian penting dari dinamika hubungan kerja di industri Indonesia, termasuk di Kawasan Industri Lombok, NTB. Meskipun PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, praktik ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja terkait durasi kontrak, masa percobaan, pemagangan, dan pemutihan masa kerja. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi kerentanan pekerja kontrak dalam konteks PKWT dan implikasinya terhadap hak-hak pekerja. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melibatkan tujuh informan yang terdiri dari pekerja PKWT, pekerja outsourcing, akademisi, dan manajemen agensi outsourcing. Pemilihan informan dilakukan melalui purposive sampling untuk memperoleh data yang relevan dan mendalam. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung di tempat kerja, dan dokumentasi materi tertulis, foto, dan catatan perusahaan. Data sekunder dari BPS, Kementerian Tenaga Kerja, dan artikel akademik juga digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKWT sering mengalami perpanjangan kontrak berulang, masa percobaan yang tidak tercatat, praktik pemagangan yang menurunkan hak pekerja, serta pemutihan masa kerja yang membuat pekerja dihitung kembali dari nol. Praktik ini menciptakan kerentanan terhadap kehilangan hak gaji, tunjangan, dan jaminan sosial, serta menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi formal dan implementasi di lapangan. Penelitian ini menekankan perlunya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih tegas, transparansi perusahaan, dan kebijakan untuk menjamin kepastian dan perlindungan pekerja kontrak.

References

Anderton, B., & Brenton, P. (2022). Outsourcing and Low-Skilled Workers in The UK.

Bagus, A., Arif, Fathin, A., Ranggajati, A., Dessi, A., Ratih, D., Wijayanti, R., & Murwani, Y. (2020). Melindungi Pekerja Rentan di Masa (dan Pasca) Pandemi Covid-19.

Ceballos-Sierra, F., & Wiegel, J. R. (2025). Workers, producers, buyers, and market dynamics: understanding value flows in the coffee supply chain. International Food and Agribusiness Management Review, 1–24. https://doi.org/10.22434/ifamr.1303

Danim, S. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. CV Pustaka Setia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2021). Tinjauan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya pada Klaster Ketenagakerjaan Terhadap Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Pekerja Prekariat.

Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412–432.

Moleong, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosdakarya.

Mustasya, T. (2022). Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel: Tepatkah Untuk Indonesia Saat Ini?

Novanto, A. S., & Herawati, R. (2022). Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pembangunan Hukum Indonesia. Jurnal USM Law Review, 5(1), 401–411.

Nugroho, H., & Tjandraningsih, I. (2023). Fleksibilitas Pasar Kerja dan Tanggung Jawab Negara.

Nur Adhi, R., & Utomo, J. (2025). Pemutihan Status Pekerja Prekariat (Studi Pekerja Kontrak dan Outsourcing di Kawasan Industri Makassar). Paraduta: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 104–109.

Sugiyono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Theodora, A. (2021, October 4). Dampak UU Cipta Kerja, Pemutihan Status Kerja Lebih Masif.

Https://Www.Kompas.Id/Baca/Ekonomi/2021/10/14/Dampak-Uu-Cipta-Kerja-Pemutihan-Status-Kerja-Lebih-Masif.

Tjandraningsih, I. (2004, March). Bahasan Untuk Bappenas: Kebijakan Pasar Kerja Untuk Memperluas. Kesempatan Kerja. Seminar Kebijakan Pasar Kerja Fleksibel.

Tutri, R. (2015). Buruh dan Mimpi Kesejahteraan (Kemiskinan Buruh Outsourcing). Menara Ilmu.

Varbi, V. (2023). Pasar Kerja Fleksibel dan Eksklusi Sosial di Perguruan Tinggi. Universitas Indonesia.

Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin, M. (2022). Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 208–235. https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.184

Published
2026-06-04