Pengaturan Tindak Pidana Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan Dalam Praktik Penagihan Pinjaman Online

  • Wivo Hidayatullah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Lola Yustrisia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Keywords: pertanggungjawaban pidana, pinjaman online ilegal, konten asusila, perlindungan data pribadi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi saat penagihan pinjaman online ilegal. Penagihan ini dilakukan dengan cara mengancam penyebarkan konten melanggar kesusilaan sebagai alat tekanan terhadap debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penyebaran konten melanggar kesusilaan dalam praktik penagihan pinjaman online serta menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dapat dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman. Putusan No. 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr menegaskan bahwa hubungan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan membenarkan untuk melakukan intimidasi digital. Secara normatif, pengaturan hukum di Indonesia telah memadai, namun implementasinya masih perlu dioptimalkan.

References

Arief, B.N. (2018). Kebijakan hukum pidana. Kencana.

Adinda, D., & Agustina, R. (2025). Kelalaian Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan dan Pengawasan Pinjaman Online Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Penguasa: Studi Kasus Putusan Kasasi No. 1206K/Pdt/2024. Lex Patrimonium, 4(1), 12.

Abdi, M. Y., & Ramadani, R. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi oleh Debt Collector Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, 17(1), 131-147.

Iskandar, N., Haloho, H., Ruqi, R. R. F., & Hutabarat, S. A. (2024). Kajian Literatur tentang Aspek Hukum Pidana dan Perdata dalam Kasus Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 51-61.

Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Lestari, P. A. (2021). Perlindungan hukum korban fintech ilegal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 210–225.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Moniung, K. R. N. (2025). Praktik Pinjol Ilegal dan Fenomena Jaminan Foto Vulgar di Minahasa Selatan (Studi Literatur). Dialog Legal: Jurnal Syariah, Jurisprudensi dan Tata Negara, 1(2), 120-131.

Novridasati, W. (2022). Aspek Hukum Pidana Penagihan Utang Pinjaman Online Ilegal Oleh Desk Collector Yang Menyebarkan Konten Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 8(2), 62-73.

Soesilo, R. (2013). KUHP serta komentar-komentarnya. Politeia.

Suhariyanto, B. (2018). Cybercrime: Perspektif hukum pidana di Indonesia. Deepublish.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Published
2026-06-03