Kinerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Studi Kasus Ppid Pelaksana Di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah)
Abstract
Dibentuknya UU KIP No.14 tahun 2008 bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan informasi publik dilingkungan badan publik, mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar serta mengembangkan sistem dokumentasi yang baik untuk penyediaan dan penyimpanan informasi publik secara efektif dan efisien. Kinerja PPID merupakan aspek penting dalam upaya pencapaian tujuan dalam memberikan informasi layanan publik ke masyarakat sesuai dengan regulasi atau dasar hukum penguatnya. Penelitan ini bertujuan untuk untuk mengukur atau menelisik bagaimana Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, serta untuk mengetahui hambatan atau tantangan dalam pelaksanaan Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis secara deskriptif . Dalam penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa masih terdapat permasalah dan hambatan dalam kinerja PPID Pelaksana, belum optimalnya 4 indikator kinerja seperti Produktivitas, Kualitas Layanan, Responsivitas dan Akuntabilitas dalam proses, dan masih ditemukan hambatan yang dapat mempengaruhi kinerja PPID Pelaksana seperti Alokasi Anggaran, Sumber Daya Manusia, Rangkap Tugas PPID dan Kurangnya Pengawasan Internal Temuan permasalah dan hambatan dari penelitian ini dapat memberikan gambaran dan poin penting dalam standar perbaikan atau solusi untuk pihak instansi yang membidangi. Dengan eval___uasi tersebut kedepannya akan memberikan pengaruh terhadap kinerja dan capaian yang optimal dalam keterbukaan informasi publik serta kategori Informatif dapat diperoleh.
References
Ade Suhendar. (2010). Keterbukaan Informasi Publik. DINHUBKOMINFO Jateng & Komisi Informasi.
Burhan, Bungin. (2011). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Craphindo Persada.
Desti Miranda, “Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik”. Governance, http://jurmafis.untan.ac.ide, dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Indonesia.
Dr. Drs. H. Rifa’i Abubakar, M.A (2020). Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Dwiyanto, Agus. (2017). Reformasi Birokrasi Publik. Gajah Mada University Press
Edwin Nurdiansyah, “Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi Bagi Masyarakat”. Bhinneka Tunggal Ika, volume 3, Nomor 2. Di Publis November 2016, dari Universitas Sriwijaya Palembang, Indonesia.
Ivano Ratio Ideal (2019), “Efektivitas Kinerja PPID Pada Sekretariat DPRD Kota Padang Dalam Memberikan Keterbukaan Informasi Kepada Publik”. Joppar, volume 8, Nomor 06. Di Publish 14 Desember 2023, dari Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia.Keputusan Gubernur No. 188.44/3/2023 tentang Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Tengah dan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 800/ 064/ Bid.I/ Diskominfo tentang Pembentukan Pejabatan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Laporan MONEV dari Komisi Informasi Pusat Tahun 2021, 2022, 2023.
Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, 2022, 2023.
Laporan RKA PPID Pelaksana OPD Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, 2022, 2023.
Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2013 tentang tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah.
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Satandar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
S. F. Marbun (2013). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: FH UII Press
Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


.png)
.png)



