Peran Damang Kepala Adat Dalam Perkawinan Adat Dayak Ngaju Di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah

  • Imanuel Jaya Universitas Palangka Raya
  • Febriomico Griando Rasan Universitas Palangka Raya
  • Edward Melio Bertho Universitas Palangka Raya
Keywords: Damang Kepala Adat, Dayak Ngaju, Perkawinan Adat Dayak Ngaju

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Damang Kepala Adat dalam perkawinan adat Dayak Ngaju di Kecamatan Jekan Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif secara purposive sampling yang terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Damang Kepala Adat dalam perkawinan adat Dayak Ngaju, yaitu : (1) sebagai moderator dalam dialog atau pembicaraan pihak mempelai dalam penentuan dan pemenuhan jalan hadat berdasarkan kemampuan dan kesepakatan pihak mempelai; (2) menjelaskan jalan hadat dan makna perkawinan adat secara arif dan bijaksana serta membantu pihak keluarga mempelai dalam merumuskan perjanjian - perjanjian perkawinan menurut adat Dayak; (3) menyaksikan pemenuhan hukum adat perkawinan menurut adat Dayak; (4) Damang Kepala Adat berkuasa penuh dalam menerbitkan surat keterangan perkawinan secara adat; (5) sebagai mediator atau memandu jalannya pelaksanaan pemenuhan perkawinan adat; (6) sebagai hakim adat dalam menengahi konflik bahkan penyimpangan dan menyelesaikan masalah baik masalah dalam tahapan menuju perkawinan maupun paska perkawinan.

References

A.B Wiranata, I Gede, 2002, Antropologi Budaya, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Wahab,Solichin.1997. Analisis Kebijaksanaan darĂ­ Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Bumi Aksara, Jakarta.

Akarmedia, 2003, Kamus Lengkap Praktis Bahasa Indonesia, Surabaya.

Christine, W., Santhy, W. Y., Ariyanti, A., & Anggriawan, F. (2023). Sanksi Adat dalam Perceraian Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah. Bhirawa Law Journal, 4(2), 194-204.

Dlaifurrahman, M., Aseri, A. F., & Mujiburohman, M. (2023). Hukum Hadat Dayak Ngaju: Tahiu Janji Pangawin di Kalimantan Tengah. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(1), 414-432.

Ihromi T.0, 1998, Pokok-pokok Antropologi Budaya, Gramedia. Jakarta.

Karolina, 2012. Makna Perjanjian Perkawinan Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.

Kuntari, Dian, 2009, Koordinasi Camat dalam Penyelenggaraan Pembangunan di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang (Studi Implementasi Kebijakan Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan. Universitas Merdeka Malang, Malang.

Lion, Eddy, 2013. Perkawinan dalam Perspektif Teori dan Perubahan Sosial : Perkawinan menurut Suku Dayak Ngaju, Kanisius, Yogyakarta.

Lampe, Yetwirani, 2013, Jurnal IImu Sosial, Politik dan Pemerintahan. Tataje Printing, Yogyakarta. Miles, Mathew, B. dan Huberman, Michael A., 1992, Analisis Data Kualitatif : Buku-Buku Tentang.

Moleong, J. Lexy, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung. Mulyati, Yayuk, dkk., 2003. Sosiologi Pedesaan, Pondok Pustaka. Yogyakarta.

Nanawi, H. Ramli, dkk., 2002, Pengetahuan, Sikap, Keyakinan, dan Perilaku di Kalangan Generasi Muda Berkenaan dengan Perkawinan Tradisional di Kota Semarang Jawa Tengah, Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata, Semarang.

Novialayu, E. (2020). Pelaksanaan Perkawinan Menurut Adat Dayak Ngaju Di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Jurnal Paris Langkis, 1(1), 1-14.

Nugraha, S., & Wardani, T. D. (2021). Penerapan Pali Dalam Ritual Tiwah Dayak Ngaju: Pali In The Implementation Of The Dayak Ngaju Tiwah Ritual. Anterior Jurnal, 20(2), 102-112.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Nomor 16 Tahun 2008, Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Sriyana, S., & Hiskiya, H. (2020). Makna Simbolik Perkawinan Adat Dayak Ngaju Di Kota Palangka Raya: The Meaning Of Symbolic Indigenous Marriage In Dayak Ngaju In Palangka Raya City. Anterior Jurnal, 20(1), 83-95.

Saputra, A., Farina, T., & Fransiska, P. (2021). Sengketa Hak Asuh Anak Korban Perceraian: Penyelesaian Dan Sanksi Kelalaian Perspektif Hukum Adat Dayak Ngaju. Palangka Law Review, 46-55.

Suwarno, 2012, Perubahan Sosial Masyarakat Pedalaman (Model Perubahan dari Budaya Sungai Ke Budaya yang lebih Maju pada masyarakat Bakumpai di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah), Jenggala Pusaka Utama. Surabaya.

Sarwono, Jonatan, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Graha IImu, Yogyakarta. Soekanto,

Soerjono, 1985, Kamus Sosiologi, Rajawali, Jakarta. Suyanto, Bagong, 2005, Metode Penelitian Sosial, Jakarta.

Tim Khusus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah. Perkawinan Menurut Adat Dayak Kalimantan Tengah dalam rapat Penyusunan Draft Kawin Adat tanggal 27 Mei 2009.

Published
2024-06-30