Transparansi Pelayanan BKSDA Kalimantan Tengah Dalam Pemberian Surat Izin Pemeliharaan Satwa Liar Yang Di Lindungi

  • Yonatan Ari Santoso Universitas Palangka Raya
Keywords: License, Conservation, Biodiversity, Wildlife

Abstract

The purpose of this research is to provide knowledge on the procedures and requirements needed to obtain a license to keep or trade wildlife. In addition, this research aims to find out how the transparent of BKSDA Central Kalimantan is in granting these licenses. The  method  used  is  a  qualitative  research  approach.  The  data  collected  in  this  study consisted of two types of data, namely primary data and secondary data. Primary data is data obtained through interviews and observations of employee in BKSDA. Meanwhile, secondary data is obtained in the form of archives or other written documents  that  support  the  researcher's  research. The  results  of  the  study  show  that it is quite transparent because the implementation is carried out using procedures that have been established in accordance with KLHK regulations. BKSDA will issue a form that can be obtained directly through the BKSDA office after receiving a proposal regarding the animal to be kept. Then, the proposal will be submitted to the Ministry of Environment and Forestry for approval or rejection.

References

Dwiyana, O. K. Y. Bagus. 2015. “Penegakan Hukum Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Terhadap Perniagaan Satwa Dilindungi Di Surabaya.” Jurnal Novum 2(1):115–28.

Iskandar, J. (2015). Keanekaa Hayati Jenis Binatang: Manfaat Ekologi Bagi Manusia. Kalimantan Tengah: Graha Ilmu.

Maradona, “Penegakan Hukum Lingkungan: Administrasi dan Pidana”, dalam Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana, tanpa tahun, Hukum LIngkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus, USAID, Kemitraan, The Asia Foundation

Putri, F. M. W. I. (2018). Akuntabilitas dan Transparansi Pelayanan Publik (Studi tentang Akuntabilitas dan Transparansi Pelayanan pada Izin Usaha di Dinas.

Sembiring, R., & Adzkia, W. (2015). Memberantas Kejahatan Atas Satwa Liar: Refleksi Atas Penegakan Hukum UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 49-72.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian pendidikan: (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D). Alfabeta. Bandung

Suhadanoki. (2022). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Pemeliharaan Satwa Liar Tanpa Izin (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 933/PID. B/LH/2018/PN Rap) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).

Wahono, R. (2016). Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Pengendalian Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Doctoral Dissertation, UAJY).

Winarni, F. (2015). Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Terhadap Satwa Liar. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(2), 260-274.

Wiratno, D., Indriyo, A., Syarifudin, A., & Kartikasari, A. (2017). Berkaca di Cermin Retak: Refleksi Konservasi dan Lika-Liku Perjalanan Guru Besar Sampai Peran Kehutanan Membela Kawasan Konservasi. Yogyakarta: Deepublish.

Zamzami, Z. M., Wahyuni, P., & Dewi, B. S. (2020). Keanekaragaman Satwa Liar Di KHDTK Getas. Journal of Tropical Upland Resources (J. Trop. Upland Res.), 2(2), 269-275.

Published
2023-12-31