Konflik Rohingya dan Pengakuan Kewarganegaraannya

  • Ruslan R stkip bima
  • Wa Ode Zalmatin Mahasiswa Program Doktor UIN Alauddin
  • Syamzan Syukur UIN Alauddin Makasar
Keywords: Konflik Etnis, Rohingya, Pelanggaran HAM, Status Kewarganegaraan

Abstract

Etnis Rohingya merupakan penduduk minoritas beragama Islam yang bertempat tinggal di daerah Myanmar tepatnya Provinsi Arakan di sisi sebelah barat laut Myanmar berbatasan dengan Bangladesh, dan sekarang dikenal dengan provinsi Rakhine atau Rakhaing. Diperkirakan bahwa etnis Rohingya adalah keturunan campuran (Arab, Moor, Turki, Persia, Mogul dan Pathan), Bengali lokal dan Rakhine. Namun, Pemerintah Myanmar tak mengakui kewarganegaraan etnis Rohingya karena menganggap kelompok Muslim ini bukan merupakan kelompok etnis yang sudah ada di Myanmar sebelum kemerdekaan Myanmar pada 1948. Akar yang menjadi awal konflik ini terjadi ialah adanya kecemburuan sosial terhadap etnis Rohingya yang dalam beberapa dasawarsa terus meningkat. Meskipun sebagai etnis minoritas tetapi etnis Rohingya mampu terlibat dan bekerja dalam pemerintahan Myanmar. Hal ini menyebabkan kecurigaan dan kecemburuan pada etnis mayoritas Rakhine. Bagi mereka keberadaan etnis Rohingya dianggap dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu dan mengurangi hak lahan dan ekonomi, khususnya di wilayah Arakan, Rakhine yang menjadi pusat kehidupan etnis Muslim. Konflik etnis antara mayoritas Rakhine dan minoritas Rohingya telah berlangsung lama yang menyebabkan terjadinya pelanggaran seperti pembunuhan, pembakaran rumah, dan tidak diakui etnis Rohingya sebagai salah satu bagian dari Negara Myanmar. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar adalah adanya tindakan pemerkosaan, pembunuhan serta pembakaran rumah- rumah etnis Rohingya. Adapun tindakan diksriminasi yang dilakukan terhadap etnis Rohingya hingga pencabutan kewarga- negaraan mereka. Akhirnya, etnis Rohingya menjadi warga stateless. Dalam UU itu dinyatakan, seseorang atau kelompok etnis hanya diakui sebagai warga asli Myanmar dan berhak atas status kewarganegaraan hanya jika dapat membuktikan mereka punya nenek moyang yang tinggal dan hidup di wilayah Myanmar sejak tahun 1823.

References

Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 166-176.

Aluna, Hardi S.D dan M. Kholit Juani, 2017. Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Sekuritisasi Migrasi Pengungsi Rohingya di Aceh Tahun 2012- 2015. Indonesian Perspective, Vol. 2, No,1 Januari-Juli

Ayu, Tiara Dewinta, 2016. Peran Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dalam Menangani Konflik Etnis RakhineRohingya di Myanmar Tahun 2012- 2013. Journal of International Relations, Vol. 2, No. 2. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro.

Karina, M. E. (2020). Perbandingan Kebijakan Malaysia dan Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya. Padjadjaran Journal of International Relations, 2(2), 158-169.

Mangku, D. G. S. (2021). Pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada Etnis Rohingya di Myanmar. Perspektif Hukum, 1-15.

Matthew, G. (2020). Kepentingan nasional dan diplomasi ala Indonesia dalam penyelesaian konflik etnis Rohingya di Myanmar. Jurnal Hubungan Internasional, Tahun XIII,(1).

International Crisis Group Asia, 2014. Myanmar: The Politics of Rakhine State. 22 Oktober.

Ichikaya, Gulia Mitzy, 2014. Perlawanan Etnis Muslim Rohingya terhadap Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Burma-Myanmar. Indonesian Journal of International Studies, Vol.1, No. 2 Desember

Nur, Sandy Ikfal Raharjo, 2015. Peran Identitas Agama dalam Konflik di Rakhine Myanmar Tahun 2012-2013. Jurnal Kajian Wilayah, Vol.6 No. 1.

Yulia, Anna Hartati, 2013. Studi Eksistensi Etnis Rohingya di Tengah Tekanan Pemerintah Myanmar. Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 2 No. 1.

Triono, 2014. Peran ASEAN Dalam Penyelesaian Konflik Etnis Rohingya. Jurnal TAPIs Vol.10 No.2 Juli-Desember

Susanti, Aviantina DKK, Penyelesaian Kasus pelanggaran HAM Berat Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Setiyani, S., & Setiyono, J. (2020). Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 261-274.

Sigit, R. N., & Novianti, N. (2020). Perlindungan Terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless People) dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar). Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(1), 118-147.

Published
2023-12-09