TINJAUAN YURIDIS PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • Yasser Arafat STKIP Bima
  • Alfi Sahrin STKIP Bima
  • Arnasari Merdekawati Hadis STKIP Bima
Keywords: Tinjauan Yuridis, Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Abstract

Pasca reformasi 1998 terjadi pergeseran formulasi kekuasaan Negara baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dalam rangka akselarasi pembangunan di daerah melalui desentralisasi kekuasaan Negara. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah merupakan cikal bakal daerah diberikan kewenangan yang nyata, luas dan bertanggung jawab untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri (pemerintahan) walaupun ada beberapa kewenangan yang tetap menjadi urusan pemerintahan pusat. Pemberian otonomi kepada daerah berdampak langsung pada perubahan kebijakan sistem pemerintahan di daerah tidak terkecuali di tingkat desa mengalami perubahan sebagai dampak ikutan dari beberapa kali perubahan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah mulai dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor  9 tahun 2015 perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk bertujuan untuk mendorong terciptanya kemitraan yang harmonis antara kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diformulasikan sebagai lembaga  legislatif   di  tingkat  desa.  BPD  difungsikan  untuk mengontrol kekuasaan  eksekutif  di desa,  yang  selama ini   didominasi oleh kepala desa, sekarang  fungsi kontrol  atas kekuasaan  eksekutif  desa  dijalankan  oleh Badan Permusyaratan  Desa  (BPD). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana 1. Proses Pengisian Keanggotaan Badan  Permusyaratan  Desa  (BPD)  menurut  peraturan  Permendagri  Nomor 110  Tahun  2016, 2. Apakah pengisian keanggotaan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa Punti sudah sesuai amanat perintah Permendagri No.110 Tahun 2016

References

Handayani, Y. (2020). Tinjauan Yuridis Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 1(12), 177-183.

Mardansyah, M., & Zulkifli, Z. (2022). Penerapan Mekanisme Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Secara Demokratis Di Desa Giri Purno Kabupaten Tebo. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(2), 427-437.

Nurpitasari, R. D., & Maharani, A. E. P. (2020). Analisis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Kaitannya Dengan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Produk Hukum Desa. Res Publica, 4(3), 289-302.

Nazilah, F. F. 2020. Implementasi Keterwakilan Perempuan Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kabupaten Jember.

Nurhamidah, D. (2022). Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Penetapan Peraturan Desa Di Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan (Doctoral dissertation, S1 Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon).

Permendagri No. 110 Tahun 2017 tentang Pengisian Keanggotaan BPD Perda Kabupaten No. 1 Tahun 2017 tentang Keanggotaan BPD

Published
2023-06-28