PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PRESPEKTIF HAM

  • Imran Siswandi Universitas Teknologi Sumbawa
  • Supriadi Supriadi Universitas Teknologi Sumbawa
Keywords: Pernikahan, Hak Asasi Manusia, Usia Muda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa persoalan tentang apa penyebab pernikahan dini dan bagaimana pernikahan dini mempengaruhi kehidupan keluarga dalam konsep HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu pencarian khusus untuk tujuan pengumpulan informasi dan kerja logika yang fokus pada objek penelitian dan informasi perpustakaan, atau fokus pada pemecahan masalah mendasar. Deklarasi Hak Asasi Manusia tidak hanya mengatur tentang keamanan keluarga, tetapi juga menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dewasa berhak menikah dan membentuk keluarga tanpa batasan kewarganegaraan atau agama. Menikah muda atau menikah pada usia muda dapat mengakibatkan berakhirnya pendidikan anak dan mengurangi kesempatan anak untuk perkembangan fisik, oleh karena itu dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Perkawinan Anak, baik laki-laki maupun perempuan cenderung menyerang hak asasi perempuan. Hak anak yang terlantar juga hak atas pendidikan, hak pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan. Manipulasi usia perkawinan sebenarnya tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah baru yaitu anak tidak siap secara psikologis untuk menikah muda atau di bawah umur di area domestik dan interna

References

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).

Emilda Firdaus, 2023, Perlindungan HAM Anak Luar Kawin Dalam Konsep HAM dan Hukium Perdata di Indonesia, Jakarta; Rajawali Pers.

Cakraningtyas, T. R. S., & Alfirdaus, L. K. (2023). Dispensasi Kawin Pada Anak Di Bawah Umur: Tinjauan Terhadap Perspektif Ham Anak Dalam Pengambilan Kebijakan (Studi Kasus Di Kabupaten Jepara). Journal of Politic and Government Studies, 12(2), 480-494.

Hamzah, Y. A., Mangarengi, A. A., & Buana, A. P. (2020). Analisis Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Melalui Kewenangan Kantor Urusan Agama (Studi Kasus di KUA Kabupaten Bantaeng). Pleno Jure, 9(2), 119-128.

Henny Nuraeny, 2021, Hukum Pidana dan HAM (Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan), Jakarta; Raja Grafindo.

Hidayah, N. P., & Komariah, K. (2021). Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 3(2), 206-218.

Jamal, A., & Ikhwan, M. (2021). Kesepakatan Menunda Kehamilan Bagi Pasangan Muda Perspektif Hukum Islam: Upaya Menekan Pernikahan Dini Di Masa Pandemi. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 309-324.

Kurnia, N. (2021). Analisis Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Tentang Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Leurensius Arliman S, 2022, KOMNAS HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Jakarta; Komnas HAM

Mayasari, D. E., & Atjengbharata, A. L. (2020). Pengaturan Batas Usia Untuk Melakukan Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 237-246.

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.

Maemunah, 2022, Perlindungan Hukum Anak Jalanan (Kajian Prespektif Hak Asasi Manisoa), Jakarta; Komnas HAM.

Nahdiyanti, N., Yunus, A., & Qamar, N. (2021). Implementasi perubahan kebijakan batas usia perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 150-167.

Rahmi, A. (2022, April). Perkawinan Usia Anak: Implikasi Hukum Dan Upaya Pencegahannya Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 200-211).

Sofianingrum, I. (2020). Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Indramayu dalam Prespektif HAM dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Syofyan, Y., & Nazmi, D. (2023). Studi Perbandingan Perkawinan Anak Dalam Hukum Adat Di Indonesia Dan India Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Unes Journal Of Swara Justisia, 6(4), 383-397.

Published
2023-06-08