PERAN SOSIOLOGI TERHADAP PERMASALAHAN PERILAKU KORUPSI BERDASARKAN STUDI KASUS (Putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg).
Abstract
Korupsi telah menjadi budaya di Indonesia, merambah berbagai profesi, terutama di lingkungan birokrasi yang kompleks. Korupsi sangat menakutkan dan dapat mengancam eksistensi suatu bangsa. Salah satunya terjadi di ranah pemerintahan. Dalam Penelitian kali ini untuk mengetahui hal apa saja yang menyebabkan seseorang dapat terpengaruhi oleh perbuatan yang menyimpang seperti halnya korupsi. Dalam Kasus ini,akan dibahas lebih detail terhadap para terdakwa baik aparat pemerintah maupun pebisnis yang bersangkutan terkait kasus izin Meikarta. Serta yang menjadikan penelitian ini penting untuk dibahas adalah dimana sosiologi memberikan gambaran mengenai bagaimana pengaruh lingkungan dapat berdampak buruk terhadap tindakan serta perbuatan seseorang. Dalam hal ini, MetodeĀ penelitian yang digunakanĀ adalah penelusuran kepustakaan atau library research. Dalam hal ini, tergantung pada tujuan pembicaraan penelitian, kami juga akan melakukan survei analisis. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu deduktif dan induktif. NilaiĀ penelitian ini adalah menyimpulkan terhadap kajian hukum atas permasalahan penyalahgunaan kekuasaan serta tindak pidana korupsi yang dibahas dalam putusan No15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg. Dan bagaimana Sosiologi memberikan analisis terhadap tingkahlaku individu serta pengaruh sosiologi kedepannya dalam memberikan dampak positif terhadap lingkungan yang buruk, sehingga seseorang tidak melakukan penyimpangan yang salah.
References
Anjari, W. (2020). Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 432-442.
Harefa, N. S. K., Manik, G. K., Marpaung, I. K. Y., & Batubara, S. A. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid. Sus-TPK/2018/PN. Mdn. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 30-42.
Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19. Jurnal Belo, 6(1), 73-88.
Lutfi, A. F., Zainuri, Z., & Diartho, H. C. (2020). Dampak Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Studi Kasus 4 Negara di ASEAN. E-Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 7(1), 30-35.
Mufida, A. (2020). Polemik Pemberian Hukuman Mati Pelaku Korupsi Di Tengah Pandemi Covid-19. Adalah, 4(1), 223-230.
Marpaun, ZA (2019). Kebijakan Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Pidana Islam Journal of Science Advocacy, 7(1), 31-42
Nanggala, A. (2020). Internalisasi Nilai-Nilai Anti Korupsi Melalui Pembelajaran Pendidikan Kewaranegaraan. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 9-23.
Syamsuddin, A. R. (2020). Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. Jambura Law Review, 2(2), 161-181.
Ujang Aswin dan Armansyah Prasakti (2020), Mantan Peraturan Daerah No. Desember 2011: Majalah Kewarganegaraan, halaman 18.
Kaligis, R. V. (2020). Implikasi Hukum Atas Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 9(1).


.png)
.png)



