FENOMENA TREN NIKAH MUDA DI KALANGAN REMAJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendapat suatu gambaran mengenai fenomena tren nikah muda di kalangan remaja. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif, sebab data kualitatif yang digunakan dihasilkan dari hasil wawancara, temuan lapangan serta pengamatan. Lokasi penelitian ini terletak di desa cipaeh kecamatan gunung kaler kabupaten tangerang. Sumber data dalam penelitian ini adalah remaja yang sudah melangsungkan nikah muda, remaja yang sudah memiliki anak dari nikah muda, remaja yang cerai akibat nikah muda, orang tua yang anaknya juga melangsungkan nikah muda. Penelitian ini dilakukan beberapa teknik pengumpulan data yang cocok digunakan Antara lain adalah (1) Panduan Observasi, (2) Panduan Wawancara, dan (3) Keterangan Dokumentasi. Data dikumpulkan lalu dilakukan dengan mengumpulkan semua data yang didapat saat observasi langsung. Berdasarkan temuan di lapangan nikah muda marak dilakukan karena disebabkan oleh macam-macam faktor salah satunya yaitu faktor pendidikan, lingkungan (tradisi), dan ekonomi. Menurut temuan penelitian nikah muda didominasi oleh para perempuan sehingga jika dalam pernikahan itu bermasalah akan lebih berdampak pada perempuan.
References
Asri, A. N. A. 2020. Fenomena Pernikahan Dini di Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu (Doctoral dissertation).
Farhan, M., Nurbayan, S. T., & Nurhasanah, N. (2022). Fenomena Prostitusi Online Dengan Menggunakan Aplikasi Michat Di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 5(2), 20-30.
Fitri, N., & Syaifullah, S. (2022). Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Sikap Sosial Anak (Studi Desa karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima). Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 5(2), 37-44.
Fadilah, D. (2021). Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 14(2), 88-94.
Purnawati, R. (2023). Fenomena Perkawinan Anak Beserta Akibatnya Terhadap Perkembangan Reproduksi Dan Psikologis Anak (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University).
Rahman, F., & Zulhaqqi, G. L. (2020). Fenomena ta’aruf online dan praktik komodifikasi perkawinan di dunia digital. Kafaah: Journal of Gender Studies, 10(1), 63-80.
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37-45.
Saputera, A. R. A., & Abdillah, N. (2021). Analisis Implikasi Nikah Muda Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Kota Selatan Gorontalo. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(2), 314-331.
Tsani, W. L. (2021). Trend Ajakan Nikah Muda Ditinjau dalam Aspek Positif dan Negatif. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 418-429.
Utami, S., & Hidir, A. (2022). Pilihan Rasional Petani Kelapa Di Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, 4(3), 63-68.
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).


.png)
.png)



