KEMITRAAN PENDAMPING DESA DAN PEMERINTAH DESA UNTUK DESA TERPENCIL DI DESA KARAMPI KECAMATAN LANGGUDU KABUPATEN BIMA

  • M. Tahir Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi STKIP Bima
  • Darwis Darwis Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi STKIP Bima
  • Arifuddin Arifuddin Dosen Program Studi Pendidikan Ekonomi STKIP Bima
  • St. Nurbayan Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi STKIP Bima
Keywords: kemitraan, pendamping desa, pemerintah desa, desa terpencil

Abstract

Pendamping Desa dan pemerintah Desa merupakan dua pranata yang memiliki tujuan yang sama untuk membangun desa kearah yang lebih baik, maka pendamping desa Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa, tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan indikator output yang ada.  :sebuah wadah yang hasil penelitian partisipasi pendamping desa dan pendamping. Kemudian salah satu agendanya mengawal implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan. Namun kurangnya peranserta dan kemitraan pendamping desa  dan pemerintah desa serta masyarakat desa karena dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa serta pelestarian hasil-hasil pembangunan, 1. kurangnya kesadaran penuh dari pendamping desa dan pemerintah desa untuk musyawarah dan keterbukaan dalam merancang dan melaksanakan pembangunan Desa, 2. Masyarakat desa semata-mata diposisikan sebagai objek atau sasaran pembangunan, 3. Kemitraan pemerintah desa dan pendamping desa masih sebatas pada output atau pemanfaatan hasil, 4. Secara umum banyak potensi alam yang masih dikelola dengan baik, 5. kecenderungan sifat penduduk desa yang menerima kondisi apa adanya. 6. SDM masyarakat masih pendidikan tingkat menengah ke bawah.

Author Biographies

M. Tahir, Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi STKIP Bima
Darwis Darwis, Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi STKIP Bima
Arifuddin Arifuddin, Dosen Program Studi Pendidikan Ekonomi STKIP Bima
St. Nurbayan, Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi STKIP Bima

References

Adriansyah. 2018. Fungsi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Desa (Study pada Pemerintah Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau). Gelar Magister Ilmu Administrasi Bidang Minat Administrasi Publik. Program Pascasarjana Universitas Terbuka. Jakarta
Komaruddin. 2018. Peran Pendamping Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Di Pekon Paku Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus). Gelar Sarjana Sosial (S.Sos) Dalam Bidang Ilmu Ushuluddin. Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Raden Intan. Lampung.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Romzah. S. 2018. Optimalisasi Fungsi Pendamping Lokal Desa Dalam Pembangunan Desa Sukorejo Dan Karanganom, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Gelar Sarjana Strata Satu (S-1) dalam Ilmu Ushuluddin dan Filsafat. Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya.
Watiah. M. 2011. Efektivitas Pembinaan Dinas Pengelolaan Pasar Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kota Bandar Lampung (Studi Pada Pasar Bambu Kuning Kota Bandar Lampung). Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Published
2022-01-03