Program Kemitraan Masyarakat (PKM) PRODI. KIMIA STKIP BIMA Produksi Garam Beryodium Melalui Solartermal Salt House (STSH)

Produksi garam beryodium di tingkat petani saat ini masih sangat jarang dilakukan. Padahal garam yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai garam konsumsi harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu mengandung yodium sekitar 30-80 ppm. Berbagai usaha yang dilakukan untuk mencukupi kebutuhan yodium dalam garam yaitu dengan menambahkan larutan Kalium Iodida (KIO3) pada butiran garam atau dalam larutan garam. Produksi pembuatan garam beryodium selama ini hanya dilakukan oleh perusahaan garam menggunakan teknologi mesin sehingga biaya produksinya mahal. Selain itu, produksi garam beryodium juga dilakukan dengan proses rekristalisasi garam melalui pemanasan menggunakan tungku api sehingga membutuhkan biaya produksi yang lebih besar. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Tim Dosen dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) STKIP Bima telah melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dalam Program Kemitraan Masyarakat (PKM). Tim Dosen yang terlibat dalam kegiatan PKM ini adalah Agripina Wiraningtyas, M.Sc dari Prodi Pendidikan Kimia selaku ketua pelaksana, Ruslan, M.Sc dari Prodi Pendidikan Kimia (anggota) dan Ahmad Sandi, M,Si dari Prodi Pendidikan Ekonomi (anggota). Program kemitraan masyarakat (PKM) ini merupakan hibah pengabdian pada mayarakat dari Kemenristekdikti tahun anggaran 2018.

Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memproduksi garam beryodium melalui inovasi Solartermal Salt House dalam meningkatkan produksi dan produktivitas lahan tambak garam dengan biaya murah dan berkelanjutan. Metode yang digunakan yaitu pada teknik kristalisasi garam dihasilkan garam berukuran kecil kemudian dicuci dengan brine untuk menghilangkan pengotor sehingga diperoleh kristal garam yang putih mengkilat. Kristal yang diperoleh selanjutnya dikeringkan dalam solar termal salt house (STSH) agar terlindung dari dari polusi dan partikel debu. Kristal garam yang telah kering kemudian disortir menggunakan penyaring untuk mendapat ukuran kristal yang seragam dan tahap berikutnya adalah iodisasi dan pengemasan. Garam beryodium yang telah dikemas selanjutnya dijual dengan harga Rp. 1.000,00 perbungkus dengan berat 250 gram. Berdasarkan hasil perhitungan, bahwa hasil penjualan garam beryodium sebanyak 1 karung atau seberat 50 kg yaitu sebesar Rp. 186.876 sedangkan harga penjualan garam kasar sebanyak 50 kg atau 1 karung yaitu seharga Rp. 50.000, sehingga keuntungan yang diperoleh petani garam apabila memproduksi garam beryodium akan terjadi peningkatan sebesar 400%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *